Tata Tertib dan Etika  FORMI 181-83

Untuk ketertiban dalam bersilaturahmi dengan kawan kawan di  FORMI 181-83, dimohon dengan sangat agar semua warga FORMI 181-83 dalam berkomunikasi dan bertindak di lingkungan  FORMI 181-83 tidak menjurus kepada segala bentuk hal hal sebagai berikut :

1. Tidak menayangkan atau memposting segala hal yang tidak seharusnya ditayangkan di public dan yang menjurus ke arah seperti yang berbau PORNOGRAFI, SARA DAN POLITIK .

2. Tidak mencemarkan nama baik Seseorang atau Instansi baik pemerintahan atau swasta yang dapat merugikan pihak lain.

3. Dapat menjaga Etika saat berkomunikasi dengan sesama warga FORMI 181-83 agar dapat selalu terjalin hubungan yang baik dan harmonis.

4. Tidak menghasut dalam bentuk apapun yang menjurus kerusuhan dalam berkomunikasi dan merugikan keluarga besar FORMI 181-83.

5. Warga FORMI 181-83 dilarang keras mengkonsumsi atau mengedarkan Narkoba atau barang Haram lainnya. Pengurus tidak bertanggung jawab atas perilaku warga FORMI 181-83 yang terlibat pihak berwajib.

6. Lingkungan FORMI 181-83 dapat dipergunakan untuk sarana mencari dan membagi ilmu, sarana hiburan dan sarana untuk berniaga sesama warga berdasarkan etika yang baik.

Demikian Tatai Tertib dan Etika  FORMI 181-83.
Agar dpt menjadi maklum.

Wassalam…
Komisi Etika dan Pengendalian Tata Tetib Sosial Media
FORMI 181-83

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *