Tata Tertib dan Etika FORMI 181-83
Untuk ketertiban dalam bersilaturahmi dengan kawan kawan di FORMI 181-83, dimohon dengan sangat agar semua warga FORMI 181-83 dalam berkomunikasi dan bertindak di lingkungan FORMI 181-83 tidak menjurus kepada segala bentuk hal hal sebagai berikut :
1. Tidak menayangkan atau memposting segala hal yang tidak seharusnya ditayangkan di public dan yang menjurus ke arah seperti yang berbau PORNOGRAFI, SARA DAN POLITIK .
2. Tidak mencemarkan nama baik Seseorang atau Instansi baik pemerintahan atau swasta yang dapat merugikan pihak lain.
3. Dapat menjaga Etika saat berkomunikasi dengan sesama warga FORMI 181-83 agar dapat selalu terjalin hubungan yang baik dan harmonis.
4. Tidak menghasut dalam bentuk apapun yang menjurus kerusuhan dalam berkomunikasi dan merugikan keluarga besar FORMI 181-83.
5. Warga FORMI 181-83 dilarang keras mengkonsumsi atau mengedarkan Narkoba atau barang Haram lainnya. Pengurus tidak bertanggung jawab atas perilaku warga FORMI 181-83 yang terlibat pihak berwajib.
6. Lingkungan FORMI 181-83 dapat dipergunakan untuk sarana mencari dan membagi ilmu, sarana hiburan dan sarana untuk berniaga sesama warga berdasarkan etika yang baik.
Demikian Tatai Tertib dan Etika FORMI 181-83.
Agar dpt menjadi maklum.
Wassalam…
Komisi Etika dan Pengendalian Tata Tetib Sosial Media
FORMI 181-83